Nganjuk - KP
Sut (50) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Nganjuk. Pasalnya, dia telah diringkus unit Satreskrim Polres Nganjuk di jalan umum Dusun Bendungan desa setempat saat akan mengantar rekapan kupon toto gelap (Togel).
Ditangkapnya petogel ini berawal saat unit Satreskrim Polres Nganjuk melakukan patroli rutin untuk memberantas perjudian di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Waktu itu, petugas mendapat info jika di Desa Kedungrejo masih marak judi togel yang meresahkan masyarakat.
Dalam informasi itu juga disebutkan, aktivitas judi togel ini sempat mempengaruhi ibu-ibu rumah tangga dan para pelajar untuk gandrung dengan togel. Bahkan, dengan maraknya judi togel ini, ekonomi warga mulai terganggu. Selain itu, banyak orang malas bekerja karena waktunya dihabiskan untuk memburu kode buntut.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan menyaru sebagai penombok togel, petugas menelisik warga sekitar. Ternyata benar adanya bahwa di desa tersebut marak perjudian togel. Nampak warga membeli kupon penuh harapan tersebut di rumah Sut.
Mendapat keterangan dan kepastian, lantas petugas mendatangi rumah Sut dan berpura-pura hendak tombok togel. Namun petugas kecele, sebab Sut sudah berangkat untuk menyetorkan hasil jualan togelnya. Tak hayal, petugaspun langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya, Sut dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan di jalan umum Dusun Bendungan desa setempat. Kemudian dia digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti berupa lima lembar rekapan nomor togel, sebuah HP, dan uang tunai hasil tombokan togel sebesar Rp 200 ribu.
Akhirnya, Sut dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan di jalan umum Dusun Bendungan desa setempat. Kemudian dia digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti berupa lima lembar rekapan nomor togel, sebuah HP, dan uang tunai hasil tombokan togel sebesar Rp 200 ribu.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono mengatakan, perjudian adalah salah satu atensi Mabes Polri yang harus diberantas. Sedangkan pelaku yang ditangkap masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus. “Pelaku diamankan di Mapolres sambil menunggu proses hukum dan untuk pengembangan kasus,” terang AKP Wahab. (hms.res.ngk/kmr)