Ngawi-Meskipun
banyak media sosial sudah banyak yang
memposting pemberitahuan tentang jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang akan
mengalami perubahan,tetapi di Polres Ngawi melalui AKP I Made Parwita selaku Kasat
Lantas menjelaskan pihakya belum menerima perintah resmi.
"Kami belum menerima perintah maupun petunjuk
dengan adanya perubahan SIM bagi pengendara kendaraan roda dua yang memang saat
ini banyak diperbincangkan masyarakat," ujarnya kepada Koran ini.
Jelasnya mengenai perubahan SIM C tersebut sampai
dengan saat ini masih tergolong masuk dalam wacana saja.Namun ketika disinggung
apakah perubahan SIM tersebut akan dimulai pada tahun ini atau merupakan
program Polri di tahun 2016?. Kasat Lantas AKP.I Made Parwita tidak dapat
memberikan jawaban.
"Kembali lagi bahwa kita kan sebagai pelaksana
hanya menunggu perintah dan petunjuk dari Dirlantas Polri,nyatanya sampai saat
ini dari jajaran Sat Lantas Polres Ngawi belum menerima perintah maupun
petunjuk itu," jelasnya.
Sementara sesuai apa
yang telah banyak diberitakan pada jejaring sosial, saat ini wacana yang
beredar di masyarakat bahwa nantinya SIM C akan dibedakan menjadi tiga
golongan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C untuk kendaraan roda 2 dibawah
250 cc sedang SIM C1 untuk kendaraan roda yang CCnya antara 250 sampai 500
sedangkan SIM C2 untuk kendaraan roda dua diatas 500cc. (Drg)