Kediri.KP.
Issu-issu miring yang ditujukan kepada
Irwan Widayat, Kades Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, terus mengalir.
Mulai dari perkara lelang tanah kas desa atau tanah bengkok hingga yang baru-baru ini perkara pemalsuan identitas
dirinya dan pemalsuan surat keterangan domisili atau borokerja.
Tuduhan - tuduhan
yang dilontarkan pada dirinya, dibantah semua oleh Irwan, karena dirinya tidak pernah merasa melakukan hal-hal
tersebut diatas. “Semua tudahan yang diarahkan pada diri saya oleh mereka
(Irawan enggan menyebutkan orang yang memfitnah dirinya) semua itu tidak benar. Apalagi soal pemalsuan identitas
saya sendiri” ungkap Irwan dengan serius. Yang saat itu bersama dengan beberapa ketua RT.
(28/1)
Masih lanjut Irwan,
seseorang yang memalsukan identitas dirinya
sendiri apalagi seorang kepala desa sangatlah tidak mungkin. “Jadi itu hanya rekayasa mereka untuk menjatuhkan
saya. Termasuk surat keterangan boro, itu rekayasa mereka. Karena nomer
register tersebut tidak ada dalam arsip desa.” jelasnya.
Kemudian Irwan
menambahkan, selain itu juga, format kalimat dan tata bahasanya tidak sama dengan
format surat desa yang semestinya. “Disamping itu juga, logo Pemkab Kediri,
yang asli agak besar, sementara yang digunakan sebagai laporan logo Pemkab
Kediri agak kecil. Jelas semua alat bukti tersebut rekayasa dan tidak benar,
anda bisa lihat sendiri” Imbuhnya dengan tegas, sambil menunjukkan bentuk
format surat desa.
Bila tuduhan tersebut
tidak terbukti, apa yang anda lakukan ? Dengan tegas Irwan akan melaporkan balik.
“Bila pelaporan tersebut tidak benar dan tidak terbukti, saya akan melaporkan balik.
Meskipun sampai saat ini saya belum dimintai keterangan oleh pihak Polsek” ujarnya
dengan tegas.
Sekedar diketahui,
berdasarkan surat keterangan nomor 3 / 1 / 2016 / Polsek, yang dikeluarkan oleh
pihak Polsek Plosoklaten, diterangkan, pada hari Kamis, 23 Januari 20016, MJ telah melaporkan Irwan Widayat dengan tuduhan pemalsuan
identitas diri dan surat keterangan domisili (boro).