Magetan,KP
Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Sekretaris Desa di Desa Nguntoronadi akhirnya masuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya.
Sebelumnya dugaan kecurangan sudah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Magetan.
Para peserta seleksi yang merasa dirugikan sebelumnya juga melakukan demo saat pelantikan calon sekdes terpilih tersebut pada 22 Desember 2015 lalu.
Andik Setiaawan salah satu calon yang merasa dirugikan saat di PTUN Surabaya mengatakan karena Kepala desa Nguntoronadi sudah menerbitkan Surat Keputusan NO 10 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang pengangkatan Putri Chintia Dewi sebagai sekdes."Kami tempuh lewat PTUN sebagai jalan terakhir," ujar Andik Setiyawan.
Berdasarkan register perkara di PTUN Surabya surat bernomor 11/G/2016/PTUN.SBY,gugatan atas SK Kepala Desa Nguntoronadi tentang pengangkatan Putri Chintia Dewi resmi masuk ke PTUN Surabaya dan menunggu untuk disidangkan.Dalam gugatannya Penggugat menuntut agar PTUN menyatakan batal dan tidak sah atas SK Kepala Desa Nguntoronadi tersebut dan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK NO 10/2015.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Pemkab Magetan Eko Muryanto mengatakan dengan adanya gugatan ke PTUN oleh masyarakat terkait seleksi Sekdes Desa Nguntoronadi,pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk membahas gugatan tersebut." Kita akan koordinasi dengan bagian hukum untuk bahas gugatan ini," ujar Eko Muryanto.Apalagi kasus ini juga masuk ke Kejaksaan Negeri Magetan.Kita tetap hargai proses hukum baik di PTUN maupun Kejaksaan.(JOS)