Perkara yang menyeret Jaksen Bernedictus Siruat, juragan pegadaian tidak hanya di ranah pidana. Usut punya usut, usaha simpan pinjam yang ditekuni sejak 2008 tersebut ternyata tak mengantongi ijin alias bodong. Warga Desa Pelem, Karangrejo yang memiliki tiga gudang itu sengaja mengabaikan perijinan untuk lolos dari biaya administrasi dan pajak.
Joko Trihono kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Magetan menjelaskan lokasi usaha yang digunakan pria Batak itu menyalahi aturan. Ketiga gudang yang tersebar di Desa Pelem dan Kelurahan Maospati hanya mengantongi ijin pemanfaatan penyimpanan sembako. Realitanya, justru diperuntukkan untuk kendaraan bermotor.
Dari catatannya, pada 2008 lalu, selain gudang sembako, Paijo hanya mendaftarkan usaha dalam bidang jual beli barang elektronik, sepeda motor dan mobil bekas. ‘’ Minimarket di Desa Pelem pun tak memiliki ijin,‘’ ungkapnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan Paijo, pihaknya mengaku bila hal tersebut wewenang aparat terkait untuk memberikan sanksi. Misalnya gudang sembako yang disalah gunakan tersebut bisa menjadi tugas Satpol PP dan Dinas Pertanian setempat. ‘’Mengenai sanksi wewenang dinas terkait, kami hanya mengingatkan saat pembaharuan izin,‘’ jelasnya.
Senada diungkapkan Eko Didik Priyandono kepala Desa Pelem. Dia tak menampik usaha usaha yang didirikan Paijo bodong. Sejak didirikan sejak lima tahun lalu, perangkat desa tak mendapatkan konfirmasi mengenai perijinan bangunan dan usaha tersebut. Hingga sepekan sebelum kejadian ini berlangsung, Eko pun memintai surat perijinan terhadap usaha milik Paijo. Namun hingga kini ijin tersebut tak kunjung ditunjukkan. ‘’Rencananya saya tunggu sampai pertengahan Januari ini, tetapi keburu ditangkap,‘’ tambahnya.
Sementara, untuk kali kesekian anggota Satreskrim Polres Ponorogo turun gunung ke lokasi gudang penyimpanan milik Paijo. Petugas yang berjumlah puluhan melakukan identifikasi terhadap masing-masing kendaraan yang disimpan di gudang tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui asal usul kendaraan.
Saking banyaknya kendaraan yang tersimpan, hingga berita ini dihimpun petugas belum rampung melakukan idetifikasi. ‘’Kami lakukan identifikasi masing-masing kendaraan, mulai kesesuaian plat nomor, rangka mesin dan surat-surat. Untuk mengetahui perolehan kendaraan jika ada temuan hasil kejahatan lainnya, ‘’ ungkap AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Ponorogo,Senin(25/1)