Flicker Images

BREAKING NEWS

Memuat...

Wednesday, January 6, 2016

Unknown

Bawa Lari Anak Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dipolisikan

Nganjuk - KP
SG (20) warga Dusun Jabon Desa Darmorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, harus berurusan dengan unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Pasalnya, dia telah membawa kabur Kuncup (14) seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan Patianrowo, selama 4 hari. Hingga berita ini ditulis, kasusnya masih dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Informasinya, kejadian itu berawal saat perkenalan pelaku dengan korban lewat sebuah jejaring sosial. Kemudian, hubungan dua insan yang dimabuk asmara ini berlanjut melalui blackberry messenger (BBM). Hingga suatu hari, keduanya sepakat untuk bertemu.
Waktu itu, Kuncup dijemput oleh pelaku dan diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku berjanji, akan mengenalkan Kuncup kepada kedua orang tuanya di Madiun. Lantas keduanya berangkat tanpa pamit kepada orang tua Kuncup untuk berangkat ke Madiun. Namun keduanya tidak jadi berangkat dan hanya berputar-putar di seputaran wilayah Kecamatan Kertosono.
Karena berangkat tidak pamit itulah, kedua orang tua Kuncup kelabakan dan mencarinya. Ditunggu hingga larut malam, Kuncup tak kunjung pulang. Ditanyakan kepada teman sekolahnya, tidak tahu kemana perginya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Patianrowo.
Mendapat laporan, petugas Polsek Patianrowo langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaa Kuncup. Setelah melakukan pelacakan selama 3 hari setelah hilangnya Kuncup, belakangan diketahui Kuncup bersama seorang pemuda ditemukan di selatan terowongan kereta api Kertosono, Minggu pagi (3/1). Akhirnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Patianrowo.
Selanjutnya, pihak Polsek Patianrowo menghubungi kedua orang tua Kuncup. Sementara si pembawa kabur, yakni SG langsung diintrogasi petugas. Dikarenakan korban masih di bawah umur, kasus ini oleh Polsek Patianrowo dilimpahkan ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. Sedangkan Kuncup langsung dimintakan visum ke RSUD Kertosono.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Pino Ary membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. “Pelaku mengaku telah membawa lari Kuncup selama 4 hari, namun dalam pelariannya, Kuncup tidak pernah disetubuhi, hanya diajak bercumbu saja,” terang mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.
Dikatakan oleh AKP Pino, di saat kasus ini sedang ditanganinya, para pihak keluarga sudah melakukan pertemuan dengan dihadiri perangkat setempat dan sepakat keduanya untuk dinikahkan. Sehingga azas manfaat akan lebih terpenuhi bila kasus dihentikan penyidikannya. “Namun tetap kami pantau sampai menikah dulu baru gelar perkara dihentikan atau tidaknya,” jelas Kasatreskrim. (hms.res.ngk/kmr)

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :