Ngawi-Polisi
berhasil amankan ratusan kosmetik berupa obat maupun pil tanpa dilengkapi ijin
beredar dari tiga penjual di lokasi yang
berbeda. Selain itu, petugas juga menetapkan tiga tersangka yakni TR (47) asal
Desa Walikukun, DN (42) asal Desa Karanganyar, dan MAS (40) warga Desa
Gendingan. ‘’ Setelah pendalam atas laporan warga akhirnya kami mengamankan
barang bukti kosmetik ilegal dari tiga lokasi,’’ ungkapnya.
Dari tangan TR, petugas mengamankan 14 jenis kosmetik berbagai
merk. Sedangkan dari tangan MAS diamankan juga 23 jenis kosmetik berbagai merk
dan dari tangan DN petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 jenis
kosmetik berbagai merk. “Mereka kita amankan karena barang kosmetik yang rata-rata
buatan luar negeri itu tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM,” terang
Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Wasno dalam press release di Polres Ngawi Senin,
(18/01).
Namun, AKP Wasno belum bisa memastikan barangnya palsu atau tidaknya.
Hanya saja, penjualan jelas melanggar ketentuan dari pihak berwenang yakni
BPOM. Mendasar barang bukti yang berhasil diamankan, ketiga pelaku bakal
dikenakan pasal 196 jo 98 atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan terkait memproduksi kesedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar. ‘’ ketiga tersangka kini
diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,’’ pungkasnya. (Dnt/Drg)