Flicker Images

BREAKING NEWS

Memuat...

Tuesday, January 19, 2016

Unknown

Kosmetik Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Ngawi


Ngawi-Polisi berhasil amankan ratusan kosmetik berupa obat maupun pil tanpa dilengkapi ijin beredar dari tiga penjual di lokasi  yang berbeda. Selain itu, petugas juga menetapkan tiga tersangka yakni TR (47) asal Desa Walikukun, DN (42) asal Desa Karanganyar, dan MAS (40) warga Desa Gendingan. ‘’ Setelah pendalam atas laporan warga akhirnya kami mengamankan barang bukti kosmetik ilegal dari tiga lokasi,’’ ungkapnya.
Dari tangan TR, petugas mengamankan 14 jenis kosmetik berbagai merk. Sedangkan dari tangan MAS diamankan juga 23 jenis kosmetik berbagai merk dan dari tangan DN petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 jenis kosmetik berbagai merk. “Mereka kita amankan karena barang kosmetik yang rata-rata buatan luar negeri itu tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Wasno dalam press release di Polres Ngawi Senin, (18/01).
Namun, AKP Wasno belum bisa memastikan barangnya palsu atau tidaknya. Hanya saja, penjualan jelas melanggar ketentuan dari pihak berwenang yakni BPOM. Mendasar barang bukti yang berhasil diamankan, ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 196 jo 98 atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terkait memproduksi kesedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar. ‘’ ketiga tersangka kini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,’’ pungkasnya. (Dnt/Drg)

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :