Gara-Gara Banyak Yang Belum Selesai
Kediri. Kp. Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kediri dalam waktu dekat akan membidik dugaan korupsi Alokasi Dana
Desa (ADD) 2015. Pasalnya, program yang
bersumber dari APBD 2015, sebesar Rp 1 miliar lebih sangat berpotensi adanya
penyimpangan dalam penggunaan anggaran serta kesalahan administrasi dalam
pertanggung jawabannya.
Kasi
Intel Kejari Ngasem Kabupaten Kediri, Bob Sulistian menyebut, potensi
penyimpangan anggaran tersebut terjadi di beberapa Desa yang ada di Kabupaten
Kediri. “Coba anda lihat sendiri, pendampingnya ada tidak? Kades apa semua
mampu membuat RAB dan menyelesaikan SPJ-nya,” ungkap Bob.
Lebih
lanjut, Bob (panggilan akrabnya-red) mencotohkan pada salah satu desa yaitu
Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten yang hingga memasuki tahun anggaran 2016
ini namun selesai pekerjaanya. Selain itu laporan pertanggungjawaban pengunaan
anggarannya belum kelar. “Saya sempat menyinggung masalah ADD itu pada Kades
Plosokidul. Dan sepertinya yang bersangkutan keceplosan mengaku belum selesai
dan progresnya masih 70 persen sampai di
tahun 2016 ini, padahal yang digunakan anggaran tahun 2015,” paparnya.
Sementara
itu ditempat terpisah, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat dan Bantuan Desa BPMPD
Kabupaten Kediri, Agus Djuadi, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait sanksi yang akan
dijatuhkan bagi mereka menyelewengkan dana ADD belum bisa memutuskan dan masih
dikoordinasikan. “Saat ini kita masih menunggu hasilnya, kemungkinan akan
diterbitkan Peraturan Bupati agar ke depan tidak terjadi kesalahan lagi,”
ungkapnya, Selasa (19/1/2016).
Masih
menurut Agus, , selama ini BPMPD hanya bertugas sebagai fasilitator dan
monitoring ditiap desa terkait dana desa dari APBN. “Namun, tugas itulah yang
menjadi kendala selama ini karena pemerintah desa disinyalir terlalu
menyepelekan. Dan disamping itu juga, karena minimnya sanksi penggunaan dana
tersebut, dan tak ada pendampingan sesuai aturan pengelolaan dana desa, sekitar
20 persen dana desa di Kabupaten Kediri tidak terserap.” Paparnya.
Lebih lanjut Agus
menambahkan, untuk ADD 2016 ini , pihaknya akan melakukan evaluasi dan menunggu
Peraturan Bupati. Diperkirakan dana yang bakal cair sekitar bulan Juli, Agustus
dan Desember diperkirakan cair dua kali lipat dari sebelumnya atau sekitar
Rp200 miliar. “Dari kasus tahun ini, kita tidak ingin mengulanginya. Maka dari
itu kita tunggu Perbup-nya agar pemerintah desa tidak berani seenaknya,”
imbuhnya.(mis)