Flicker Images

BREAKING NEWS

Memuat...

Tuesday, January 19, 2016

Unknown

Proyek ADD 2015 Mulai Dibidik Kejaksaan

Gara-Gara Banyak Yang Belum Selesai


Kediri. Kp. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam waktu dekat akan membidik dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2015. Pasalnya,  program yang bersumber dari APBD 2015, sebesar Rp 1 miliar lebih sangat berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran serta kesalahan administrasi dalam pertanggung jawabannya.
Kasi Intel Kejari Ngasem Kabupaten Kediri, Bob Sulistian menyebut, potensi penyimpangan anggaran tersebut terjadi di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Kediri. “Coba anda lihat sendiri, pendampingnya ada tidak? Kades apa semua mampu membuat RAB dan menyelesaikan SPJ-nya,” ungkap Bob.
Lebih lanjut, Bob (panggilan akrabnya-red) mencotohkan pada salah satu desa yaitu Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten yang hingga memasuki tahun anggaran 2016 ini namun selesai pekerjaanya. Selain itu laporan pertanggungjawaban pengunaan anggarannya belum kelar. “Saya sempat menyinggung masalah ADD itu pada Kades Plosokidul. Dan sepertinya yang bersangkutan keceplosan mengaku belum selesai dan progresnya masih 70 persen sampai  di tahun 2016 ini, padahal yang digunakan anggaran tahun 2015,” paparnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat dan Bantuan Desa BPMPD Kabupaten Kediri, Agus Djuadi, saat dikonfirmasi  mengatakan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi mereka menyelewengkan dana ADD belum bisa memutuskan dan masih dikoordinasikan. “Saat ini kita masih menunggu hasilnya, kemungkinan akan diterbitkan Peraturan Bupati agar ke depan tidak terjadi kesalahan lagi,” ungkapnya, Selasa (19/1/2016).
Masih menurut Agus, , selama ini BPMPD hanya bertugas sebagai fasilitator dan monitoring ditiap desa terkait dana desa dari APBN. “Namun, tugas itulah yang menjadi kendala selama ini karena pemerintah desa disinyalir terlalu menyepelekan. Dan disamping itu juga, karena minimnya sanksi penggunaan dana tersebut, dan tak ada pendampingan sesuai aturan pengelolaan dana desa, sekitar 20 persen dana desa di Kabupaten Kediri tidak terserap.” Paparnya.
Lebih lanjut  Agus menambahkan, untuk ADD 2016 ini , pihaknya akan melakukan evaluasi dan menunggu Peraturan Bupati. Diperkirakan dana yang bakal cair sekitar bulan Juli, Agustus dan Desember diperkirakan cair dua kali lipat dari sebelumnya atau sekitar Rp200 miliar. “Dari kasus tahun ini, kita tidak ingin mengulanginya. Maka dari itu kita tunggu Perbup-nya agar pemerintah desa tidak berani seenaknya,” imbuhnya.(mis)

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :