Magetan KP,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan, Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) bersama Badan Musyawarah Desa. Setelah mendapatkan evaluasi Camat dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016, tidak melanggar Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
Kepala Desa Kedungpanji Sugeng pada tanggal 31/12/15 membacakan APBDesa tahun Anggaran 2016 dihadapan masyarakan, ketua BPD, ketua RT/RW disaksikan oleh muspika setempat dan menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1,243.000.000.
Kata Sugeng, 70% dari dana itu dititik beratkan ke fisik “70% alokasi dana nantiny akan menitik beratkan pada pembangunan fisik desa, misaknya pembuatan talut untuk irigasi sawah, pembutan jalan macadam disetiap dukuh, penitrasi jalan jalan yang sudah rusak dan perbaikan tempat ibadah / mushola yang rusak”Kata Sugeng yang di temui seusai acara penetapan APBDes.
Sedangkan ditempat lain Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belotan menetapkan Rancangan Peraturan Desa Belotan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Desa Belotan, ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Kepala Desa Drs Sukadi.
Kata Sukadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.275.173.800. (Satu Milyard Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Pelaksanaan pembangunan Desa misalnya pembangunan Pasar, pembangunan Waduk/embung, penyemiran jalan, pembangunan Gedung Bumdes, makadal jalan dan Pembangunan Talut Irigasi terletak Di Dusun 1 papar Sukadi. (DEE/BUD)