Magetan,KP
Pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di tangkap di perumahan Mentari Residen Blok-C/11 kel. Kertosari kec. Babadan Ponorogo oleh tim buser Polsek Takeran Polres Magetan, Rabu (06/01).
Pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di tangkap di perumahan Mentari Residen Blok-C/11 kel. Kertosari kec. Babadan Ponorogo oleh tim buser Polsek Takeran Polres Magetan, Rabu (06/01).
Pelaku
berinisial MA, 30 th, swasta, Jln. Joyoboyo GG I No.44B alamat Ds. Jamsaren
RT.1 RW. 03 kec. Pesantren Kota Kediri dan korban an. Yogi Sugiarmanto alamat
Ds. Kiringan RT.2 RW.1 kec. Takeran kab. Magetan dengan kerugian Rp.
173.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah).
Kapolres
Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasubbaghumas
Polres Magetan AKP Suwadi, B.T. membenarkan, tentang penangkapan pelaku
penipuan tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Takeran guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Takeran guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun kronolgis kejadiannya Pada hari JUmat tanggal 15 Mei 2015 sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi penipuan yang dialami oleh korban/pelapor dengan modus penggandaan uang menjadi 2 kali lipat dengan cara uang dimasukkan kedalam 4 kardus lalu dimasukkan kedalam almari dan tidak boleh dibuka sebelum 7 hari, dan setelah 7 hari kardus dibuka ternyata 4 kardus tersebut berisi potongan kertas HVS, dan selanjutnya korban melapor ke Polsek.
Ia
menambahkan,” pelaku akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 4 tahun penjara, tambahnya
Barang
bukti yang diamankan 4 kardus yang didalamnya berisi 2 bendel potongan kertas
HVS yang terbungkus dalam plastik kresek warna hitam, lembaran daun pisang
serta bunga mawardan masing-masing kardus dibungkus dengan kain warna merah,
keris dan tasbih yang dibungkus dengan kain hitam bertuliskan arab. DEE