Ngawi- Dalam agenda rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi membahas pengumumkan hasil penetapan paslon Bupati terpilih Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Rapat Istimewa tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Ngawi, Ketua KPUD Ngawi Samsul Wathoni dan semua komisioner KPUD setempat.
Salah satu anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan Dwi Rianto Jatmiko mengatakan bahwa rapat tersebut untuk memenuhi syarat prosedural. Dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang nantinya disampaikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. “Rapat paripurna istimewa ini merupakan salah satu syarat pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi kepada Mendagri,” ujarnya.
Rapat Paripurna istimewa tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100/140/SJ/201. Yang menerangkan bahwa pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. “Sesuai SE Mendagri tanggal 19 Januari 2016 lalu menyebutkan, bahwa DPRD wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada lalu. Selain itu juga mengacu pada KPU telah menyampaikan penetapannya kepada DPRD,” terangnya.
Antok sapaan akrabnya menerangkan jika KPUD Ngawi telah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2015 nomer urut I. Unggul telak dari lawannya dengan mendapatkan perolehan suara sebanyak 454.041 suara atau 87.65 persen. “Pengumuman ini kami sampaikan sebagaimana syarat prosedural dalam usulan pengesahan pengangkatan Budi Sulistyono alias Kanang sebagai Bupati dan Ony Anwar sebagai Wakil Bupati Ngawi,’’ urainya. (Dnt)