Flicker Images

BREAKING NEWS

Memuat...

Tuesday, January 26, 2016

Unknown

KEMBALI POLRES MAGETAN BEKUK PENGEDAR DAN BANDAR SABU


Magetan,KP
Anggota Opsnal Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Magetan  berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah  kabupaten Magetan, Jumat ( 22/01)

WS dan DP, kedua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis  sabu langsung diamankan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, B.T., S.H.  mengatakan, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Yang pertama yang diamankan adalah berinisial WS (33), laki-laki. warga desa Kepuhrejo RT.3 RW.1 kec. Takeran kab. Magetan, TKP di jln. Dr. Sutomo, 2 A / depan Apotik Palembang kel. Tawanganom kec./kab. Magetan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku WS kemudian hasil pengembangan penyidikan mengarah ke pelaku berinisial DP, (33th), swasta, laki-laki alamat jln. Manggis n0 63 Magetan dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya Jln. Manggis no. 63 RT.1 RW.11 kel. Kepolorejo kec./kab. Magetan,” terangnya.
Dari pelaku WS disita barang bukti berupa 1 kantong plastic klip berisi shabu seberat 0, 18 gr, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam, dari pelaku DP disita barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,80 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,82 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,83 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,79 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,43 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gr, jumlah total keseluruhan 3,81 gr, 1 unit alat timbang elektrik warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna Biru , uang tunai Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Kedua pelakuakan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :