Korban Penipuan KKPE Ancam Lapor KPK
Salah seorang anak dari korban,
Indah Agus, mengatakan, Kejaksaan seharusnya sudah dapat menaikkan status hukum
ketiga terlapor yaitu, Ketua Koordinator Kelompok Tani Sunari, Bendara Cholis
dan Sekretaris Sumadi. Mengingat, ketiga orang koordinator tersebut sudah
mengakui bertanggung jawab atas kredit macet di bank sebesar Rp 950 juta.
"Kenapa kejaksaan lamban. Padahal, sudah ada pengakuan dari ketiga
terlapor. Bahwa mereka sanggup menulasi tunggakan pada bank itu. Seharusnya
kejaksaan sudah menetapkan status tersangka kepada mereka," tegas Indah
Agus, sambil menunjukkan surat
pernyataan. Selasa (26/1/2016).
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat dan
ditandatangani dengan dibubuhi materi, Sunari mengaku sanggup membayar sebesar
40 persen dari tunggakan, sementara Cholis sebesar 30 persen dan Sumadi 10.
"Kekurangan 20 persen dari pak Sumadi itu seharusnya tugas dari kejaksaan,"
papar Indah dengan kesal.
Dan disamping itu juga, warga mengancam akan
melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila korp adhiyaksa itu ingkar
janji dan tidak segera menetapkan status tersangka pada ketiga orang tersebut
diatas. “Jika dalam minggu ini pihak kejaksaan tidak segera menetapkan status
pada tiga orang tersebut. Kami akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).” Ungkap salah seorang warga dengan tegas.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Ngasem Bob Sulistian mengakui pernah menjanjikan peningkatan status hukum kasus
dugaan penipuan KKPE akhir Januari pada warga. Pihaknya bahkan sudah
melimpahkan berkas pemeriksaan pada bagian pidana khusus (pidsus). "Saksi
yang sudah kita periksa sebanyak 80 orang. Kita juga sudah mengambil dokumen
pendukung. Bahkan, sudah ada pengakuan dari para terlapor melalui surat pernyataan. Pada
akhir Januari ini akan ada peningkatan status," ungkap Bob Sulistian.
Sekedar diketahui, pada tahun 2011, Bank Jatim Cabang Pare telah menyalurkan
kredit kepada 120 orang warga Desa Belor, untuk program KKPE Bidang Peternakan.
Akan tetapi, hingga saat ini kredit tersebut macet hampir Rp 1 milyar. (mis)