Ngawi,KP- Salah satu
Kepala
Desa yang ada di Kabupaten Ngawi lagi-lagi harus
berurusan dengan Kejaksaan Negeri Ngawi.
Dugaan penyimpangan anggaran desa menjadi
perihal yang mampu mengantarkan Suyanto
ke permasalahan hukum.Bahkan, Kepala Desa
Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi
tersebut mulai kemarin (26/1) harus rela
menikmati pengapnya jeruji besi Lapas
kelas II B Ngawi. Pasalnya, Kejari Ngawi
tidak mau mengambil resiko terhadap
terduga tindak korupsi Anggaran Desa
tersebut.Di tahannya Suyanto, di nilai sudah memenuhi syarat yang obyektif dan subyektif
yang tercantum dalam pasal 21 KUHP.
Setelah di lakukan
pemanggilan,Kades yang baru menjabat selama dua
tahun tersebut langsung di gelandang dan di masukan ke mobil tahanan milik Kejari
untuk di titipkan di Lapas Kelas II BNgawi.Lelaki bertubuh subur dengan potongan
rambut cepak tersebut terpaksa harus di tahan sementara selama dua puluh hari
untuk menunggu persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi APBDes Baderan dengan kerugian negara mencapai 153 juta rupiah. Penyimpangan anggaran Desa tersebut di lakukan sepanjang tahun 2014 silam dengan tidak memasukan pendapatan Desa ke dalam Kas Desa.
tahun tersebut langsung di gelandang dan di masukan ke mobil tahanan milik Kejari
untuk di titipkan di Lapas Kelas II BNgawi.Lelaki bertubuh subur dengan potongan
rambut cepak tersebut terpaksa harus di tahan sementara selama dua puluh hari
untuk menunggu persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi APBDes Baderan dengan kerugian negara mencapai 153 juta rupiah. Penyimpangan anggaran Desa tersebut di lakukan sepanjang tahun 2014 silam dengan tidak memasukan pendapatan Desa ke dalam Kas Desa.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi ,
Ketut
Suarbawa menjelaskan bahwa tersangka
dianggap telah melakukan penyimpangan terhadap
hasil penjualan tanah kas Desa yang tidak
di masukan dalam perubahan APBDes.“Jadi gini,ada pendapatan desa yaitu
APBDes yang di susun berdasarkan musyawarah, contoh pendapatan yang di
targetkan dari hasil penjualan tanah kas Desa sebesar 51 juta, tapi realisasinya
pendapatan tersebut lebih, namun selisih kelebihannya tidak di masukan.Karena
APBDes sudah di tetapkan, kan ada mekanismenya melalui perubahan, tapi
tidak di lakukan,” terang Ketut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya tersebut, tersangka akan di jeratdi masukan dalam perubahan APBDes.“Jadi gini,ada pendapatan desa yaitu
APBDes yang di susun berdasarkan musyawarah, contoh pendapatan yang di
targetkan dari hasil penjualan tanah kas Desa sebesar 51 juta, tapi realisasinya
pendapatan tersebut lebih, namun selisih kelebihannya tidak di masukan.Karena
APBDes sudah di tetapkan, kan ada mekanismenya melalui perubahan, tapi
tidak di lakukan,” terang Ketut.
dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1. Dan jika terbukti
bersalah di persidangan pengadilan Tipikor, tersangka terancam dengan hukuman
minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dnt/Drg)