Flicker Images

BREAKING NEWS

Memuat...

Wednesday, January 27, 2016

Unknown

Diduga Ngentit Anggaran Desa Berurusan Dengan Kejaksaan


Ngawi,KP- Salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Ngawi lagi-lagi harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Ngawi. Dugaan penyimpangan anggaran desa menjadi perihal yang mampu mengantarkan Suyanto ke permasalahan hukum.Bahkan, Kepala Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi tersebut mulai kemarin (26/1) harus rela menikmati pengapnya jeruji besi Lapas kelas II B Ngawi. Pasalnya, Kejari Ngawi tidak mau mengambil resiko terhadap terduga tindak korupsi Anggaran Desa tersebut.Di tahannya Suyanto, di nilai sudah memenuhi syarat yang obyektif dan subyektif yang tercantum dalam pasal 21 KUHP.
Setelah di lakukan pemanggilan,Kades yang baru menjabat selama dua
tahun tersebut langsung di gelandang dan di masukan ke mobil tahanan milik Kejari
untuk di titipkan di Lapas Kelas II BNgawi.Lelaki bertubuh subur dengan potongan
rambut cepak tersebut terpaksa harus di tahan sementara selama dua puluh hari
untuk menunggu persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi APBDes Baderan dengan kerugian negara mencapai 153 juta rupiah. Penyimpangan anggaran Desa tersebut di lakukan sepanjang tahun 2014 silam dengan tidak memasukan pendapatan Desa ke dalam Kas Desa.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi , Ketut Suarbawa menjelaskan bahwa tersangka dianggap telah melakukan penyimpangan terhadap hasil penjualan tanah kas Desa yang tidak
di masukan dalam perubahan APBDes.“Jadi gini,ada pendapatan desa yaitu
APBDes yang di susun berdasarkan musyawarah, contoh pendapatan yang di
targetkan dari hasil penjualan tanah kas Desa sebesar 51 juta, tapi realisasinya
pendapatan tersebut lebih, namun selisih kelebihannya tidak di masukan.Karena
APBDes sudah di tetapkan, kan ada mekanismenya melalui perubahan, tapi
tidak di lakukan,” terang Ketut.
Dan untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya tersebut, tersangka akan di jerat
dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1. Dan jika terbukti
bersalah di persidangan pengadilan Tipikor, tersangka terancam dengan hukuman
minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dnt/Drg)

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :