Ngawi-KP
Bantuan pupuk
untuk kelompok tani Sido Dadi Desa Dawu di sinyalir syarat dengan praktek
korupsi. Pasalnya,bantuan dari presiden yang berupa pupuk dan benih pertanian
jadi ajang pungli. Dari pengakuan salah satu anggota kelompok tani mengatakan
bahwa ketua kelompok tani Sido Dadi yang saat itu adalah Siswanto yang juga
sebagai salah satu kepala dusun memberitahu bahwa ada bantuan pupuk namun tidak
gratis. ‘’ waktu itu diumumkan dapat bantuan dari presiden namun tidak gratis,
padahal setahu kita bantuan tersebut seharus gratis,’’ ujarnya.
Hasil
penelusuran koran pagi terdapat 55
kelompok tani mendapat bantuan pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK serta bibit
padi. Namun, pengakuan dari beberapa kelompok menjelaskan bahwa untuk
pengambilan pupuk dan benih tersebut, mereka diwajibkan membayar 325 ribu dalam
satu paket. ‘’ Yang membuat kami berat ketika saat itu harus membayar, padahal
kita belum memasuki masa panen,’’ imbuhnya.
Atas kejadian
tersebut maka salah satu anggota kelompok tani telah melaporkan ke Polsek Paron
(12/1) karena teridenfikasi sarat penipun terhadap penerima bantuan. Tak pelak
membuat beberapa LSM pun tergugah untuk turut ikut mengawal kasus tersebut
hingga tuntas. Kelompok LSM yang bersedia membantu menuntaskan kasus ini antara
lain LSM Harka, LSM Kompak, LSM Banaspati, LPNRI, Medium dan Army.”Hemat kami
ketua gapoktan tersebut juga seorang perangkat desa terindikasi menyalahgunakan
wewenang jabatan dengan melakukan penipuan. Kita dan kawan LSM semua akan kawal
kasus ini hingga proses pidana selesai.Dia harus dikasih efek jera, ‘’ tegas Totok dari LSM Harka.
Sementara menurut
Kepala Desa Dawu, Suwito, saat di konfirmasi wartawan koran pagi melalui telfon menjelaskan tidak pernah tahu adanya
pungutan ketika bantuan digelontorkan. Kontan membuat marah saat mengetahui ada
warganya (Anggota kelompok tani, red) yang mengadu terkait pembayaran
penerimaan bantuan. ‘’ Saya marah besar saat tahu ada ketua kelompok tani saya
yang berbuat seperti itu,’’ terangnya.Bahkan akibat hal itu dirinya mengajukan
regenerasi struktural kelompok tani tersebut.
Selain itu
dari praktisi hukum Gembong Pramana Satya, SH menilai kalau itu memang benar
adanya, berarti mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor). Apa bila mengacu
pada petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis bantuan presiden pada umumnya
gratis ‘’ Apapun bentuknya bila mengaju pada juklak dan juknis harusnya
gratis,’’ tuturnya. (Dnt/Drg)