Ngawi,KP-Semakin banyaknya cafe karaoke yang disinyalir ilegal beroperasi
kembali,dibeberapa wilayah daerah terlihat tak memperdulikan Peraturan Daerah
yang berlaku.Bahkan seakan-akan terlihat Penegak Perda sendiri hingga kini buta
akan aktifitas tempat hiburan yang sebelumnya pernah ditertibkan.
Satpol PP yang sebelumnya tampak dengan getol
merazia tempat hiburan jenis karaoke,kini tak terlihat kembali melakukan
kinerjanya dalam menertibkan aturan yang berlaku.Beberapa tempat Karaoke yang
kini kebanyakan menyusup dengan modis cafe makan dan minuman justru dengan
tenangnya aktifitas berlangsung setiap harinya,bahkan tak jarang pula yang
disertai dengan penyediaan Pemandu Lagu ( PL) yang hanya bisa dijumpai ketika
dihubungi oleh pihak management cafe karaoke tersebut.
Seperti apa yang dijumpai oleh koran ini
dengan penelusurannya di beberapa daerah yang ada seperti Kecamatan
Ngrambe,Kecamatan Jogorogo,Kecamatan Kedunggalar beberapa tempat karaoke yang
disinyalir tanpa ijin tersebut ramai setiap harinya dalam aktifitas.Padahal
kalau mengacu pada perijinan yang ada sesuai apa yang dijelaskan oleh Yusuf
Rosyadi selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BPMPPT) Ngawi menjelaskan bahwa pihaknya selama ini baru menurunkan ijin legal
hanya empat tempat Karaoke di Ngawi.
“Untuk ijin kita baru memberikan kepada empat
tempat hiburan jenis karaoke,itupun jenisnya karaoke keluarga.Jadi sesuai
verivikasi kita dilapangan tempat tersebut tidak ada praktek karaoke yang
menyediakan PL.” Katanya saat ditemui di ruang kerjanya(28/1).
Terlepas dari hal itu masih tambahnya,bila
saat ini masih ada tempat karaoke yang beroperasi serta menyediakan PL itu
bukan kewenangan pihaknya,melainkan penegak perda yang seharusnya aktif untuk
menertibkannya.Sebab memang hal itu dirasa sangat keluar dari aturan Pemerintah
Daerah yang ada saat ini. (Drg)