Magetan,KP
Polisi menemukan sebuah gudang di Magetan yang berisi puluhan mobil dan ratusan motor. Diduga ratusan kendaraan itu hasil kejahatan.
Penggeledahan gudang yang ada di Desa Palem Kecamatan Karangrejo, Magetan ini berawal adanya laporan penipuan dan penggelapan di Polres Ponorogo. Laporan itu adalah penggelapan 5 mobil rental milik Taufan Suprayitnanto yang disewa oleh OA.
"Setelah ditindaklanjuti dua mobil avanza ditemukan di wilayah Nganjuk dan 1 mobil di sebuah gudang bersama puluhan mobil dan ratusan sepeda motor itu," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi pada detikcom, Minggu (10/1/2016).
Modus yang dilakukan OA yang kini dalam pencarian petugas yakni meminjam lima unit mobil dengan kesepakatan sewa selama 10 hari ke depan, namun pada saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan serta jasa sewa belum dibayarkan.
"Ternyata mobil-mobil korban ada yang digadaikan ke JBS yang merupakan pemilik gudang," imbuh Harijadi.
JBS (42) kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai pasal 480 KUHP. "Kini sedang kami lakukan pendataan. Kami menyita 168 sepeda motor dan 56 mobil yang diduga hasil kejahatan," lanjutnya.
Harijadi juga menegaskan jika penggeledahan sebuah gudang dan ditemukan 56 mobil berbagai jenis serta 168 sepeda motor merupakan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan.
"Jadi, ratusan motor dan puluhan mobil itu belum tentu hasil kejahatan maupun hasil curanmor seperti kabar yang tersebar," pungkas Harijadi.
Hasil pengembangan sementara kasus dugaan penggelapan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat di, Magetan, Jawa Timur, pelaku menggunakan bendera koperasi simpan pinjam di bawah yayasan salah satu kesatuan.
Saat gudang ratusan kendaraan itu terbongkar, seorang purnawiranan dari Surabaya mendatangi Polres Ponorogo untuk memberikan dukungan agar kasus itu diusut tuntas. "Kemarin ada kapten purnawirawan dari Surabaya menemui saya untuk meminta membongkar kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, saat dihubungi detikcom, Minggu (10/1/2016).
Ditambahkan Hasran, dari keterangan mantan prajurit TNI AU yang dirahasiakan namanya tersebut, diketahui pelaku sudah lima kali mendapat peringatan dari Koperasi TNI AU dengan kasus yang sama pula.
"Sementara oknum tidak ada, murni masyarakat sipil. Jadi pelaku mendirikan cabang koperasi di daerah Magetan," kata Hasran.
Masih menurut Hasran, pihaknya memberi batas kepada pelaku sampai hari Senin (11/1/2016) untuk menunjukkan bukti kepemilikan ratusan kendaraan yang sudah diamankan jajarannya.
"Jika memang tidak terbukti, kita akan kerjasama dengan Satlantas untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Saya akan share ke pihak jajaran, mungkin ada korban yang kehilangan itu," tambah Hasran.
"Tersangka menggunakan koperasi simpan pinjam dan menerima gadai apa saja, nah termasuk mobil juga," lanjutnya.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah Satreskrim Polres Ponorogo menerima laporan penipuan dengan korban Taufan Supriyanto dengan terlapor OA yang masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan QA adalah dengan meminjam 5 mobil dengan kesepakatan masa sewa selama 10 hari. Namun hingga jatuh tempo yang telah disepakati, pelaku malah kabur. Kelima mobil yang dibawa kabur pelaku adalah Toyota Avanza AE 1211 SS, Toyota Avanza AE 382 SO, Toyota Avanza AG 1123 DN, Toyota New Avanza AE 1383 XX dan Toyota All New AE 489 SJ.
Setelah melakukan pengembangan, pada hari Senin (4/1/2016) lalu, Satreskrim Polres Ponorogo bekerjasama dengan Satreskrim Polres Magetan melakukan penggeledahan di gudang milik JBS (42) yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan berhasil menemukan 56 unit roda dua dan 168 unit roda dua.
Setelah melakukan pengembangan, pada hari Senin (4/1/2016) lalu, Satreskrim Polres Ponorogo bekerjasama dengan Satreskrim Polres Magetan melakukan penggeledahan di gudang milik JBS (42) yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan berhasil menemukan 56 unit roda dua dan 168 unit roda dua.
"Kita akan terus lakukan pengembangan. Yang satu sudah dipastikan hasil kejahatan, bisa saja penggadai kerjasama dengan pemilik koperasi," jelas Hasran.
Saat ini JBS, pemilik gudang, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara 4 tahun.DEE