Magetan,KP
Seorang siswi SMA sebut saja bunga (nama samaran (17) telah mengalami tindakan pencabulan oleh pemuda pengangguran asal warga desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan. Mengetahui hal itu kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan. Kasus pencabulan diketahui setelah korban yang masih duduk dibangku kelas 12 di salah satu SMA di Magetan ini mengadu keorang tuanya.Rabu,(27/1)
Seorang siswi SMA sebut saja bunga (nama samaran (17) telah mengalami tindakan pencabulan oleh pemuda pengangguran asal warga desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan. Mengetahui hal itu kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan. Kasus pencabulan diketahui setelah korban yang masih duduk dibangku kelas 12 di salah satu SMA di Magetan ini mengadu keorang tuanya.Rabu,(27/1)
Manurut data pihak kepolisian keduanya tinggal satu kampung, namun mereka tidak saling kenal.Perkenalan mereka berawal dari dunia maya yaitu melalui jejaring sosial facebook.Awalnya hanya lempar sms dan telepon.
Berjalannya waktu kedua berjanjian untuk bertemu, Paimun (nama samaran (19) pertama mengajak bunga ketemuan di depan pabrik gula Rejosari, kecamatan Kawedanan.
Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suwadi menjelaskan, berjalannya waktu akhirnya kedua pada tanggal 18 desember 2015 lalu mereka janjian untuk bertemu di sebuah warnet dikawasan kecamatan Takeran.”Sesuai pengakuan tersangka di dalam warnet pelaku meraba payudara, dan menciumi korban didalam bilik warnet,”katanya.
“Tak lama kemudian keduanya pergi kesebuah rumah di desa Karangrejo, Kecamatan Kawadenan. didalam rumah tersebutlah mereka melakukan perbuatan seperti layaknya suami – istri,”paparnya
Lanjut Suwadi, kasus pencabulan ini diketahui pada tanggal 14 Januari 2016, saat itu kedua orang tua korban merasa curiga dengan prilaku anak perempuannya yang belakangan sifatnya mulai berubah.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah kedua orang tuanya mendesak karena pulang sekolah sering terlambat.Alasan tersangka nekad melakukan adegan suami –istri terhadap gadis dibawah umur, karena didasari suka-sama suka,”ungkapnya.
Sementara itu akibat perbuatannya tersangka mencabuli anak dibawah umur, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjar.