Eks
pengelola dinilai merugikan…!!!
NGANJUK – KP
Kasus perseteruan hak milik café yang terjadi selama
beberapa hari ini antara pemilik sah
café semar Sumaryo alias cak Ambon dengan eks pengelola cafe yang bernama
Handoko akhirnya mendapat titik terang.
Eks pengelola café semar Handoko sejak tahun 2013 sampai
tahun 2015 menurut catatan uang yang masuk ke koperasi sekitar seratus jutaan
sedangkan tahun 2015 tidak ada setoran uang kafe sedikitpun, dan ditaksir pihak
pengelola yang sah mengalami kerugian hingga tiga ratus jutaan.
Asumsi bagi hasil per bulan antara sepuluh sampai lima belas
jutaan, dan ini jelas Handoko mengingkari perjanjian yang dituangkan di kantor
koperasi mitra ekonomi,”ancap sutikno Tjoedoko selaku pendiri koperasi Mitra
Ekonomi.
Di tempat terpisah sempat terjadi insiden, handoko sempat
menyewa truk untuk mengangkut barang-barang yang berupa sound system dan
proyektor yang bukan hak dia. Aksi tersebut langsung dicegah oleh pimpinan
koperasi pada waktu itu pak Tik dan kawan-kawan mencium gelagat kurang baik
saudara handoko. Dan Handoko sempat ditelfon oleh pihak Sutikno untuk member
penjelasan terkait barang –barang yang mau diangkut tetapi dengan berdalih
alasan sakit.
Hal senada juga disampaikan Sumaryo alias cak ambon sebagai
pemilik sah café ,“ yang jelas pemilik kafe itu saya, sedangkan handoko itu
hanya pihak pengelola tetapi selama
handoko mengelola tidak ada pemasukan sama sekali malah bangunan café tidak
terawat padahal berdasarkan pantuan rekan-rekan café saya itu selalu ramai
disamping itu saat acara ulang tahun bir
bintang tanggal 26 september 2015 berlangsung sangat meriah dan perkiraan omset
sampai puluhan juta dan itupun tidak ada pemasukan juga,” tegasnya dengan
expresi nada kecewa.
Dalam hal ini Handoko menggunakan penafsiran teologis atau
sosiologis melihat pada tujuan dari pada peraturan, dan sesuai undang –
undang no 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia.
Saat mediasi di cafe pada sabtu malam akhirnya handoko datang
ke lokasi guna memberi penjelasan dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Baron
Aiptu Budiono, Sutikno selaku pemilik Koperasi sangat marah dan sempat
melontarkan kata-kata pedas akibat ulah handoko yang selama ini merugikan pihak
koperasi, sedangkan saat malam itu juga Handoko secara sah angkat kaki dari
café dengan wajah murung, lesu, tidak bergairah dan berkaca-kaca.
Dalam hal ini Handoko menggunakan penafsiran teologis atau
sosiologis melihat pada tujuan dari pada peraturan, dan sesuai undang –
undang no 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia.(Kus/yu)