Flicker Images

BREAKING NEWS

Memuat...

Sunday, January 3, 2016

Unknown

Bos Dirampok Anak Buahnya

Eks pengelola dinilai merugikan…!!!
NGANJUK – KP
Kasus perseteruan hak milik café yang terjadi selama beberapa hari  ini antara pemilik sah café semar Sumaryo alias cak Ambon dengan eks pengelola cafe yang bernama Handoko akhirnya mendapat titik terang.
Eks pengelola café semar Handoko sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 menurut catatan uang yang masuk ke koperasi sekitar seratus jutaan sedangkan tahun 2015 tidak ada setoran uang kafe sedikitpun, dan ditaksir pihak pengelola yang sah mengalami kerugian hingga tiga ratus jutaan.
Asumsi bagi hasil per bulan antara sepuluh sampai lima belas jutaan, dan ini jelas Handoko mengingkari perjanjian yang dituangkan di kantor koperasi mitra ekonomi,”ancap sutikno Tjoedoko selaku pendiri koperasi Mitra Ekonomi.
Di tempat terpisah sempat terjadi insiden, handoko sempat menyewa truk untuk mengangkut barang-barang yang berupa sound system dan proyektor yang bukan hak dia. Aksi tersebut langsung dicegah oleh pimpinan koperasi pada waktu itu pak Tik dan kawan-kawan mencium gelagat kurang baik saudara handoko. Dan Handoko sempat ditelfon oleh pihak Sutikno untuk member penjelasan terkait barang –barang yang mau diangkut tetapi dengan berdalih alasan sakit.
Hal senada juga disampaikan Sumaryo alias cak ambon sebagai pemilik sah café ,“ yang jelas pemilik kafe itu saya, sedangkan handoko itu hanya pihak  pengelola tetapi selama handoko mengelola tidak ada pemasukan sama sekali malah bangunan café tidak terawat padahal berdasarkan pantuan rekan-rekan café saya itu selalu ramai disamping itu saat  acara ulang tahun bir bintang tanggal 26 september 2015 berlangsung sangat meriah dan perkiraan omset sampai puluhan juta dan itupun tidak ada pemasukan juga,” tegasnya dengan expresi nada kecewa.
Dalam hal ini Handoko menggunakan penafsiran teologis atau sosiologis melihat pada tujuan dari pada peraturan, dan sesuai undang – undang  no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Saat mediasi di cafe pada sabtu malam akhirnya handoko datang ke lokasi guna memberi penjelasan dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Baron Aiptu Budiono, Sutikno selaku pemilik Koperasi sangat marah dan sempat melontarkan kata-kata pedas akibat ulah handoko yang selama ini merugikan pihak koperasi, sedangkan saat malam itu juga Handoko secara sah angkat kaki dari café dengan wajah murung, lesu, tidak bergairah dan berkaca-kaca.

Dalam hal ini Handoko menggunakan penafsiran teologis atau sosiologis melihat pada tujuan dari pada peraturan, dan sesuai undang – undang  no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.(Kus/yu)

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :