Ngawi- Desa Karanggupito mengadakan acara udar gelung atau musyawarah desa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2015. Dengan mengumumkan Alokasi Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD dan diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. ‘’ Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif,’’ kata Bambang Surya Saputro kepala desa Karanggupito.
Menurutnya tidak semua desa mendapat kucuran dana yang sama dari Pemerintah pusat sehingga diharapkan warga mengerti dan tidak berfikir bahwa dana yang diberikan sama. Ada desa mendapatkan dana Rp 1 miliar, semua tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Ada yang mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1 miliar. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat. “Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat,” ujarnya
Dia menambahkan dalam pembangunan desa ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga enam tahun. “Saya ingin warga mengerti tentang program yang ada di desa sehingga tidak terjadi saling curiga. Karena kami sudah transparan,” tuturnya.
Tatap muka ini juga dilakukan agar para aparat pemerintah desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa bisa mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaik mungkin sesuai prosedur yang ada. Sehingga pembangunan desa yang selama ini tersendat karena minimnya anggaran akan terlaksana tahun depan dengan tambahan dana yang dikucurkan pemerintah. “Di desa kami belum semua jalan mulus, masih ada yang perlu diperbaiki. Ini berpengaruh pada akses jalan terkait pengembangan koperasi, misalnya untuk akses pengiriman dan pemasukan barang,” tuturnya.
Bambang mengatakan bahwa para kades ditekankan penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi. Sesuai peraturan menteri desa prioritas dana desa adalah untuk membangun infrastruktur desa, seperti jembatan, jalan air bersih dan lainnya. ‘’ Bila dana desa digunakan untuk kendaraan operasional Pemerintah Desa dianggap melanggar aturan. Maka dari itu sosialisasi itu sangat penting dilakukan dengan tatap muka,’’ jelasnya.
Bahwa untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa harus dilakukan melalui padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Artinya tenaga pekerjanya melibatkan warga wilayah desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat. “ Bila warga banyak terlibat dalam pembangunan maka agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang. Karena tujuan dari adanya dana desa ini untuk sejahteraan rakyat ,’’ pungkasnya.(Adv/Dnt)