Magetan,KP
Setelah dihebohkan dengan guru mesum di laboratorium komputer, kini giliran siswa/siswinya. Terkait Dua pasang remaja Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu Magetan digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan karena didapati sedang berpacaran di bawah pohon beringin alun-alun Magetan. Mereka tertangkap basah saat sedang bercumbu.
Sementara itu, untuk membuat efek jera keempat muda-mudi pelajar tingkat atas tersebut oleh Sat Pol PP di minta untuk membuat surat pernyataan tidak diulang kembali dan selanjutnya mereka di perbolehkan pulang.
Setelah dihebohkan dengan guru mesum di laboratorium komputer, kini giliran siswa/siswinya. Terkait Dua pasang remaja Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu Magetan digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan karena didapati sedang berpacaran di bawah pohon beringin alun-alun Magetan. Mereka tertangkap basah saat sedang bercumbu.
Keempat muda-mudi ini merupakan siswa-siswi kelas 12 di salah satu SMK di Magetan. Mereka tertangkap saat melakukan cium-ciuman di bawah pohon beringin saat jam sekolah masuk,”kata Chanif Tri Wahyudi Kasat Pol PP Kabupaten Magetan.
“Saat tertangkap anggota saya sedang berpatroli di kawasan alun-alun yang kebetulan dekat dengan kantor Sat Pol PP,”jelasnya.Rabu(27/1).
Kata Chanif, awalnya mereka berempat dari kejauhan sudah terlihat, anggota saya mencoba untuk mendekat, tapi mereka masih berciuman bibir.
Pasangan yang tengah dimabuk cinta ini tetap tak menghiraukan petugas. Mereka tetap asik berciuman,”Karena melakukan tindakan tak terpuji di depan umum dan mengganggu ketertiban umum, akhirnya keempat muda-mudi kami gelandang di kantor Sat Pol PP yang memang berada tepat di sebelah selatan alon-alon Magetan,”ungkapnya.
Pengakuan mereka saat diintrograsi oleh petugas Sat Pol PP melakukan hal yang tidak terpuji karena merasa kangen rindu dengan pacaranya sehingga ia nekad melakukan ciuman di bawah pohon beringin.Sementara itu, untuk membuat efek jera keempat muda-mudi pelajar tingkat atas tersebut oleh Sat Pol PP di minta untuk membuat surat pernyataan tidak diulang kembali dan selanjutnya mereka di perbolehkan pulang.
BUD