Ngawi-Bapemas Ngawi, sodik, mengingatkan para kepala desa untuk lebih trasparan terkait dengan pengelolaan dana desa. Dengan menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya. Sehingga semua itu wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan. ‘’ Kami ingatkan selalu menghimbau kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana dari pemerintah lebih transparan agar publik lebih tahu,’’ ujarnya kepada Koran ini, Rabu(13/1).
Sodik mengatakan pengelolaan dana pemerintah desa dilakukan lebih transparan dan ditempelkan di dinding pengumuman mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesain akhir. Sehingga masyarakat dapat mengawal dana desa yang telah turun dengan mudah bahkan mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam pembangunan desa. ‘’ Sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan,’’ katanya.
Selain itu, tidak hanya bagaimana mengelola perangkat desa, tetapi juga dilakukan secara musyawarah bersama rakyat mulai dari perencanaan, pelaksanaa, hingga selesai pembangunan. Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya. ‘’ Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa,’’ jelasnya.
Dia menambahkan Dana desa tahun ini naik 2 kali lipat, naum dengan tambahan dari bagi hasil pajak dan pendapatan desa sendiri. Membuat nilai anggaran setiap desa tidak sama karena pendapatan setiap desa juga berbeda. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat. ‘’ kuciran dana naik, namun untuk anggaran setiap desa berbeda, tergantung pendapatan wilayah desa itu sendiri,’’ tuturnya.
Harapannya setiap alokasi dana desa diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi. Terkait tentang pembangunan desa harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. “Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Dnt)